Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan Pertalite, 16.000 Liter Minyak Mentah Disita


Bandar Lampung
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait buruknya kualitas BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung.


Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung pada Rabu (7/5/2025), Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan keluhan tersebut. Hasilnya, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah tanah lapang di wilayah Lampung Tengah.


“Di lokasi itu, para pelaku diduga mengganti Pertalite asli yang berasal dari depo dengan minyak mentah sebelum didistribusikan ke SPBU,” ujar Kombes Derry.


Untuk menghindari pengawasan, para pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) pada kendaraan tangki. Selain itu, mereka juga menggunakan segel palsu agar tampilan tangki tetap tampak utuh dan resmi.


“Modus pelaku cukup rapi. Mereka membawa segel cadangan untuk menutup jejak setelah melakukan pengoplosan. Dari luar, segel tangki tampak tidak rusak,” tambahnya.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sopir dan kenek truk tangki yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal ini. Dari lokasi, disita sekitar 16.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti. Sementara itu, Pertalite asli yang sebelumnya diangkut sudah tidak ditemukan.


Kombes Derry menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. Setidaknya, 209 SPBU di seluruh Lampung kini masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima BBM hasil oplosan.


“Saat ini kami masih menelusuri asal-usul minyak mentah yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal atau pengelola SPBU,” tegasnya.


Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam distribusi BBM, dengan menyertakan bukti yang kuat.




Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama