KPK Apresiasi OJK atas Inovasi Penguatan Integritas Organisasi Berkelanjutan Hasil Survei Penilaian Integritas 2024


GK, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas inovasi dan upaya berkelanjutan dalam peningkatan integritas organisasi serta pencegahan korupsi. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26. Pencapaian ini menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam kategori risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas yang dijalankan efektif. Selasa(22/1/2025)

Dengan capaian tersebut, OJK meraih peringkat kedua dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, serta peringkat kesembilan dari seluruh peserta SPI 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga melampaui rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang tercatat sebesar 71,53.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Launching Hasil SPI 2024 yang diselenggarakan oleh KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu (22/1), menyampaikan komitmen OJK untuk terus mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi dengan pendekatan berbasis ekosistem. Pendekatan ini tidak hanya memberikan perbaikan internal, tetapi juga bagi sektor industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, termasuk melalui penerapan Peraturan OJK tentang Strategi Anti Fraud untuk Sektor Jasa Keuangan.

Keseriusan OJK dalam hal ini tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, yang mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja di OJK. Kolaborasi ini telah menempatkan OJK dalam kategori Risiko Korupsi Rendah selama beberapa tahun terakhir dan berada di 10 besar tingkat nasional.

Sejak pertama kali mengikuti SPI pada 2016, OJK telah menjadikan capaian indeks integritas sebagai bagian dari IKU OJK Wide sejak 2017. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga memberikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilaksanakan. Beliau mendorong agar inovasi serupa dapat diterapkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) lainnya untuk meningkatkan integritas organisasi melalui perbaikan berkelanjutan.

SPI yang diselenggarakan oleh KPK ini bertujuan untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, evaluasi terhadap upaya pencegahan korupsi, serta efektivitas penguatan integritas di seluruh K/L/PD. Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi, terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 2 BUMN. Capaian Indeks Integritas Nasional pada 2024 adalah 71,58, yang meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 70,97.

Dengan hasil ini, OJK diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas integritasnya, serta menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan integritas organisasi.(*)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama