Menanti Putusan Hakim, Sidang Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Tuntut Jaksa 1 Tahun


GK, LAMPUNG TENGAH - Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya. Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat.

Pengadilan negeri gunung sugih di jalan negara nomor 100 kabupaten lampung tengah provinsi lampung menggelar sidang dugaan penganiayaan terhadap TA (13) anak di bawah umur pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 10.30 wib.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Munandar yang juga sebagai wakil kepala Pengadilan gunung sugih berjalan lancar. Pada kesempatan sidang itu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 (satu) tahun penjara terhadap terdakwa Sungkono (65).

Orang tua korban TA (13) Heni mengatakan, tuntutan jaksa ringan tapi kami akan menunggu putusan hakim pada sidang berikutnya.

Dirinya berharap yang mulia hakim dapat meghukum tersangka dengan seadil - adilnya mengingat dampak trauma yang dalam pada anak kesayangannya.

"Mohon kepada Pak Hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, apalagi saat ini korban TA (13) sering mengalami sakit hingga pernah muntah darah," ucapnya usai sidang.

Humas pengadilan negeri gunung sugih kelas 1b Hakim Tri winzas Satri halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan terdakwa Sungkono terkonfirmasi telah dituntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat Vl KUHP jaksa mempunyai memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, ucapnya.

Menurutnya hakim mempunyai hak memutuskan hukuman lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Humas pengadilan negeri Hakim Tri winzas menambahkan, tidak ada batasan bagi hakim memutuskan hukum bagi setiap perkara yang ditanganinya. "Iya, Tadi saya sudah lihat di SIPP, tuntutan jaksa 1 tahun," terangnya.

Saat ditanya terdakwa yang sejak awal tidak dilakukan penahanan, Humas pengadilan negeri gunung sugih tersebut mengatakan untuk tuntutan yang dibawah 5 tahun memang biasanya tidak dilakukan penahanan selama tidak hilangnya barang bukti, tidak melakukan hal yang sama dan memastikan terdakwa tidak kabur.

"Selama dirasa itu cukup maka tidak dilakukan penahanan," Jelasnya.


Apabila putusan hakim tidak diterima salah satu pihak, maka pengadilan negeri gunung sugih memberikan kesempatan mengajukan banding ke panitera selama 7 hari setelah putusan hakim, tutupnya [Feby].

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama