Bajak Sewaan Pemprov Saat Penertiban Lahan Kota Baru Dirusak Warga Kini Berujung Dengan Laporan Polisi


GK, LAMPUNG SELATAN
- Penertiban Lahan Kota Baru Yang Ditanam oleh petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Pengerusakan Kendaraan sebuah Bajak Traktor Berbuntut Panjang Dengan dilaporkannya oleh Pemilik Kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Rabu (20/03/24). 



Tindakan Pelaporan tertuang Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas Nama Bapak Soleha (41 Tahun) Sebagai Pelapor Di Dampingi Kuasa Hukumnya Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan.



Dalam Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Tersebut Pelapor (Soleha) Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada saptu 16 Maret 2024.



Dijelaskan Kejadian Pelapor Selaku Pemilik 1 (SATU) Unit Traktor JOHN DEERE JD 5610 Yang Di beli Pada Tanggal 23 Oktober 2023 Kemudian Saudara Frinando Simatupang Selaku Perwakilan Dari Staff BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penyewaan Traktor Kepada Pelapor Melalui Saudara Heru Susilo YANG Dilakukan Pada Tanggal 15 Maret 2024 Sebanyak 2 (Dua) unit Traktor.



Tanggal 16 Maret 2024 Pihak BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan Kota Baru, Namun Berjalannya Aktifitas Tersebut Datang Terlapor dan Kawan - kawan Sebagai Petani Penggarap untuk Menghalangi aktivitas  tersebut sehingga atas aksi tersebut terlapor melakukan pengerusakan traktor milik Soleha (41) Dibagian ban serta merusak atap bagian dari Traktor  Dengan Mengunakan senjata tajam sehingga mengalami kerusakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian atas tindakan pengerusakan kendaraan traktornya. 



Saat Dikonfirmasi usai melakukan BAP pelaporan kuasa hukum pelapor Bakti Prasetyo, SH Menjelaskan, bahwa hari ini saya mendampingi Client saya sebagai pemilik traktor yang disewa dan bekerja dipenertiban lahan kota baru beberapa hari yang lalu tepat pada Tanggal 16 Maret 2024.



"Hari ini kita selesai melakukan pelaporan telah terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap satu kendaraan traktor milik Soleha sebagai pelapor telah rusak didinding atap dan Ban traktor sobek akibat senjata tajam oleh seseorang Yang pada waktu Itu banyak massa yang menghentikan aktivitas penertiban lahan tersebut namun yang Melakukan pengerusakan baik dinding atap maupun ban traktor Dilakukan Satu Orang," ujar Bakti.



Dalam laporan kuasa hukum Soleha (41) berharap Proses Hukum tindakan pidana pengerusakan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan dituntaskan serta pelaku dapat ditindak karena secara khusus Client kami dalam kejadian ini mengalami kerugian materi, sehingga traktor miliknya sementara belum bisa beroperasi, tutup Bakti Prasetyo,[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar