GK, Lampung Barat - Masa aktif jabatan 60 Pemerintah Pekon (Peratin) definitip di Lampung Barat telah berakhir pada tanggal 14 November 2023 lalu, kini Pekon-pekon tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Peratin.
Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Peratin telah terbit dan pelantikannya akan dilangsungkan pekan depan hari Senin, 27 November 2023 secara serentak 60 Pekon di Lamban Pancasila.
Seiring terbitnya SK tersebut, perbincangan hangat pun bergulir di kalangan masyarakat Kecamatan Sukau.
Pasalnya di Kecamatan tersebut terdapat 7 Pekon yang akan terisi oleh Pj Peratin pasca diberhentikannya Peratin definitip karena habis masa jabatan.
Adapun ke 7 Pekon tersebut beserta nama Pj Peratinnya berdasarkan SK yakni:
1. Pekon Bumijaya Pj Peratin Ali Irawan, S.E.
2. Hanakau Pj Peratin Pajrianto, S.I.P.
3. Buay Nyerupa Pj Peratin Toaddin, S.Sos.
4. Pagar Dewa Pj. Peratin Sutisna
5. Suka Mulya Pj. Peratin Sumardi, S.E., M.M.
6. Bandar Baru Pj. Darikson Eka Putra, S.E.
7. Teba Pring Raya Pj. Peratin Samsuar
Dari ke 7 nama tersebut, 5 diantaranya merupakan ASN di Kantor Kecamatan Sukau, 1 merupakan ASN dan domisili di Kecamatan Sukau, dan yang 1 lagi merupakan ASN di Dinas PMD domisili di Balik Bukit.
Dengan munculnya nama Toaddin yang akan menjadi Penjabat Peratin di Pekon Buay Nyerupa, menjadi sorotan dan menggelitik masyarakat bertanya, mengapa untuk Pekon Buay Nyerupa dipilihkan pegawai dari Dinas PMD? Sedangkan Pekon lain cukup memberdayakan ASN yang ada di Kantor Kecamatan Sukau dan merupakan atas usulan LHP ke Kecamatan, demikianlah peratanyaan-pertanyaan terus bergulir.
Menyusuri dari pertanyaan yang kian berkembang di masyarakat, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi ke Camat Sukau, Ahmad Sater namun yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
Lalu pertanyaan dilempar kepada Sekcam Sukau Galih Joko Purnomo, ia pun mengatakan dengan singkat bahwa tidak mengetahui tentang hal tersebut.
"Saya tidak tau, saya tidak dilibatkan pada saat pengusulan untuk Pj Peratin," kata Galih.
Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat Fauzan Ariadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa mekanisme pengangkatan Pj Peratin tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Penunjukan PNS untuk menjabat sebagai Pj Peratin itu, diawali dari camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP 43 Tahun 2014. Dimana dalam Pasal 54 ayat (3) disebutkan bahwa, apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat," terang Fauzan, Rabu (22/11/2023).
Fauzan juga menyebut, berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa pengangkatan Pj Peratin oleh Bupati/Walikota adalah dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota.
"Jadi bebas Bupati mau mengangkat darimana saja yang penting itu PNS yang ada daerah Lampung Barat," pungkas Fauzan. (Spj)