Pelajar Depresi, Terlapor Pemerkosaan Masih Bebas Berkeliaran


GK, Bandar Lampung - Pelajar di bawah umur depresi akibat dugaan kejadian pemerkosaan oleh teman sekolahnya yang kini ditangani polisi diduga lamban dalam penanganannya, sejak dilaporkan 27 hari yang lalu ke Polresta Bandarlampung (Balam). Hingga berita ini ditayangkan, terlapor masih bebas berkeliaran.

Sebut saja Bunga, (nama samaran) mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut dengan mendapat bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :  LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG  tertanggal 07 Oktober 2023.

Penyidik Polresta Bandarlampung telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara  Nomor : B/1636/X/2023/Reskrim pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam proses penyelidikan.

Dalam STPL yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Kota bandar Lampung, Kanit I Ipda Toni Arnaldo, kasusnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis kasusnya, Bunga yang tinggal di sekitar Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terlapor inisial LS di Gunungsulah, Wayhalim Kota Bandarlampung, September 2023, pukul 12.00 wib.

Modusnya, terlapor dengan bujuk rayu berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantu mengerjakan tugas di rumah terlapor. Namun setelah korban sampai di lokasi yang dimaksud, terlapor memperkosanya.

Namun, setelah STPL diterima hingga saat ini, pelapor ataupun keluarga korban tidak pernah tahu kelanjutan prosesnya. Bahkan pelaku pemerkosaan itu masih bebas berkeliaran meski dalam STPL perbuatan terlapor masuk dalam perbuatan pidana.

Keluarga akhirnya minta pendampingan hukum kepada Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ginda Ansori Wayka dan Rekan sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/SK/Law Office-GAW/X/2023 tertanggal 09 Oktober 2023. [Feby]

Posting Komentar

0 Komentar