Kapolda Lampung Jelaskan Mengenai Upaya Hukum Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum


GK, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., membuka Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Hukum tentang efektivitas upaya hukum dalam ganti kerugian atas perbuatan melawan Hukum oleh Bidang Hukum Polda Lampung. Bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung (14/11/23)

Kegiatan ini merupakan salah satu media untuk saling berbagi ilmu dan wawasan dalam efektifitas upaya hukum dalam ganti kerugian perbuatan melawan hukum melalui Focus Group Discussion.

Seiring perkembangan hukum saat ini, dan adanya pihak-pihak yang mengajukan permohonan pra peradilan, melalui  gugatan perdata terkait dengan perbuatan melawan hukum juga menjadi fenomena yang muncul beberapa tahun terakhir. 

Kapolda Lampung Irjen Helmy dalam sambutannya mengatakan, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 (dua) bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dan ketentuan ini terkait atas perbuatan melawan Hukum dimana tercantum dalam pasal 1365 Kuhperdata.

Sambungnya, Hal ini tentu menjadi suatu yang menarik untuk didiskusikan bersama bagaimana aturan dan proses pembayaran ganti rugi apabila permohonan dalam petitum (tuntutan) dikabulkan oleh hakim dan seterusnya terkait permasalahan yang berkaitan dengan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Saya mengharapkan kepada seluruh peserta untuk Pro Aktif dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga dapat diperoleh hasil maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri kedepannya makin profesional", Tutup Kapolda,[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar