Tercium Aroma Korupsi di Biro Umum Provinsi Lampung, LSM Gasak Siap Aksi dan Laporkan Secara Resmi


GK, Bandnar Lampung - DPP GASAK desak APH Kajati Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, Polda Lampung untuk audit investigasi kegiatan makan minum, pemeliharaan, perjalanan dinas, belanja sewa, belanja alat tulis kantor, Jasa Kebersihan/Cleaning Service dilingkungan Biro umum Provinsi Lampung diduga mengandung unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan Aroma Korupsi.

Rahman selaku ketua umum DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) Lampung, menyampaikan kepada awak media terkait beberapa permasalah di lingkungan Biro Umum Provinsi Lampung, Kegiatan tahun anggaran 2022-2023, di Jl. Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Senin (11/9/2023).

Menurutnya bahwa pada tahun 2022 Biro Umum Daerah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran untuk kegiatan belanja makan minum +- Rp. 10,5  milyaran rupiah sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan +- 4 milyar rupiah, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor (Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound Sistem) +- Rp. 4 milyar rupiah, Belanja Pakaian beserta Kelengkapan Peringatan Hari Besar Rp. 1,010 milyar.

Pada tahun 2023 Biro Umum Daerah Provinsi Lampung kembali menganggarkan untuk kegiatan belanja makan minum +- 6.5 milyar rupiah sedangkan untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound Sistem +- 2.456 milyar rupiah, belanja pemeliharaan randis +- 2.454 milyar rupiah diduga mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada indikasi KKN.

"Terindikasi mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan tidak sesui spek/rab, pengurangan volume dan Mark up," kata Rahman.
 
Rahman Ketua Umum DPP GASAK sangat menyayangkan sejumlah paket milyaran rupiah, belanja makan minum, pemeliharaan, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor, Belanja Pakaian beserta Kelengkapan Peringatan Hari Besar, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas KDH, WKDH, dan Pejabat Eselon, yang diindikasi tidak melaui proses lelang/tender yang benar.

"Sejumlah paket milyaran rupiah tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung, itu melanggar aturan perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta kegiatan Belanja Jasa Kebersihan/Cleaning Service, Belanja ATK diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari lelang/tender," ujar Rahman.

Rahman juga meminta DPRD Provinsi Lampung jangan terkesan tutup mata, yang memang harus turut serta mengawasi dalam pengelolaan realisasi anggaran kegiatan di Biro Umum Provinsi Lampung. 

"Jangan sampai anggaran puluhan milyar yang digunakan terkesan pemborosan yang tidak ada azas manfaat bagi masyarakat dan dalam hal ini DPRD Provinsi Lampung jangan tutup mata," tegas Rahman.

"Terkait permasalahan ini kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada biro umum provinsi lampung," imbuh Rahman.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa LSM GASAK beserta jajaran akan turun aksi/demonstrasi serta melaporkan secara resmi terkait adanya indikasi dugaan KKN dilingkungan Biro Umum Provinsi Lampung. [Feby]

Posting Komentar

0 Komentar