Buntut dari Menodongkan Senpi, Oknum Ketua DPC Salah Satu Partai Ini Dilaporkan ke Polisi


GK, Bandar Lampung - Konsentrasi R untuk meraih sukses dalam Pileg 2024 termasuk hasratnya maju pada pilkada di Kabupaten Pesawaran, tampaknya bakal buyar. Pasalnya, Oknum Ketua DPC salah satu Partai di Pesawaran ini dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Adalah Oka Ernanda yang melaporkan R ke polisi. Pria kelahiran 9 Mei 2002 itu mendatangi Mapolresta Bandar Lampung beserta 4 kawannya, anggota keluarga, dan kuasa hukum, Ari Syandi Harahap, SH., Minggu (17/9/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam laporannya, Oka Ernanda yang beralamat di Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumsel, ini sebagaimana tertuang pada STPL dengan nomor: LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ipda Hendra Irawan, menguraikan Minggu (17/9/2023) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB ia bersama 4 kawannya; M. Basirulhaq, Leonardo Abimael, Yasirmanan, dan Diana Desy Masari, tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah Ketua DPC salah satu Partai di Kabupaten Pesawaran itu, di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat ia dan kawan-kawannya asyik berbincang, R keluar dari rumahnya dengan membawa senjata api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.

"Saya dan dua kawan disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang senpi, setelahnya ia menodongkan ke kening dan memaksa kami telah melakukan pencurian buah dugan," urai Oka dalam laporanya ke polisi. 

Selepas menyampaikan laporan dengan dugaan penganiayaan serta pengancaman dengan senpi, Oka dan empat kawannya melakukan visum di rumah sakit.

Ari Syandi Harahap selaku kuasa hukum lima korban aksi arogansi oknum Ketua DPC salah satu Partai di Pesawaran itu berharap, penyidik Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dan masalah senpi yang dijadikan alat untuk menganiaya dan pengancaman dengan UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Ari Syandi Harahap.

Menurut dia, meski seseorang diberi izin memegang senjata api, namun tidak berarti dapat dipergunakan sesuai kehendaknya.

"Ada aturan yang menjadi protap penggunaan senpi, apalagi bagi warga sipil," lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan tindak kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senpi ini sempat menggegerkan warga yang tinggal di seputaran kawasan Perumahan Cendana Indah, Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (17/9/2023) dinihari sekira pukul 02.15 WIB.

Kejadian ini bermula saat Yasirmanan (17) dan Diana Desy Masari (18) bersama ketiga temannya; M. Basirulhaq (17), Leonardo Abimael (15), dan Oka Ernandha (21), berbincang santai di tepian lapangan setempat. Sambil menunggu kawannya bernama Ridho.

Desy yang rumahnya memang dekat lapangan, tetap berada di dalam mobil bersama Yasir ketika ketiga temannya turun dari kendaraan untuk kemudian memanjat pohon kelapa yang ada di pinggir lapangan.

"Kami kaget waktu dengar suara tembakan. Ketiga kawan kami ternyata sudah dianiaya dan diancam oleh R, yang rumahnya berdampingan dengan rumah kami," tutur Diana Desy Masari, Minggu (17/9/2023) siang.
Tidak hanya sampai disitu. Desy dan Yasir pun dipaksa oleh R untuk turun dari mobil. 

"R bersama kawan-kawannya membentak kami dan dia terus menodongkan senpi ke saya, juga Yasir. Bahkan saat saya dipaksa duduk, dia sempat menembakkan lagi senpinya ke atas, sebelum dia tekan ke kepala saya dengan kencang," lanjut Desy.

Gadis muda usia ini mengaku telah mengingatkan R bila mereka bertetangga. Namun, pria yang tengah mencalon sebagai anggota legislatif itu, tidak menggubris.

"Dia terus membentak-bentak kami, dan memaksa kami untuk mengaku sebagai pelaku pencurian dugan. Padahal, selama ini lapangan itu tempat kami main, dan mengambil dugan disitu sudah biasa kami lakukan, tidak pernah ada masalah. Bahkan warga sekitar sering minta kami mengambilkan dugan," ucap Desy seraya melanjutkan, belakangan tuduhan Rico bertambah dengan menyatakan mereka maling tong sampah miliknya.

Merasa terancam karena R terus menodongkan senpi ditangan kepada dirinya, Desy berinisiatif video call dengan sang Ibu. Tetapi kembali tidak digubris oleh pria berusia 35 tahunan itu.

Bahkan setelah memeriksa mobil dan tidak menemukan bukti atas tuduhannya, R dibantu rekan-rekannya mencoba menyita mobil dengan memasukkan ke garasi rumahnya. Setelah merebut kunci dari tangan Yasir.
Beruntung, aparat dari Polsek Sukarame datang. Yasir dan kawan-kawannya dimintai keterangan oleh polisi, dan baru berakhir Minggu (17/9/2023) siang.

Lalu apa kata R terkait kasus ini? Menurut pengakuannya, sebagaimana dikutip dari beberapa sumber berita, ia keluar rumah dengan membawa senpi karena melihat dari CCTV ada tiga pemuda yang mencurigakan di sekitar rumahnya. Ditambah salah satunya membawa senjata tajam panjang. 

Menurut dia, akibat rumahnya pernah disatroni pencuri yang mengambil burung dan kotak sampah, maka ia keluar dengan membawa senpi.

R membantah melakukan penganiayaan kepada tiga pemuda yang ditemuinya dinihari itu. Ia mengaku hanya menembakkan peluru di senpinya semata.

Oknum Ketua DPC Partai di Pesawaran ini menegaskan, senpinya memiliki izin resmi dari Mabes Polri dengan alasan untuk membela diri.

Menurut penelusuran awak media, dipanggilnya Oka Ernanda dan kedua kawannya ke Polsek Sukarame, Minggu (17/9/2023) dinihari, tidak lepas dari laporan R.

Berdasarkan STPL/B/329/IX/2023/SPKT/Polsek SKM/Polresta Bandar Lampung, pria yang diketahui berprofesi sebagai pengacara kelahiran Kalianda 30 Juli 1988 tersebut, melaporkan adanya percobaan pencurian di rumahnya yang beralamat di Jln Pulau Bangka No 46, Sukabumi Indah, Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut laporan R, ada tiga pemuda mengendap-endap dan melompat pagar rumahnya.
Salah satu dari ketiga pemuda itu, begitu dalam laporan R, membawa senjata tajam. Karena ia memergoki rencana perbuatan jahatnya, ketiga pemuda tersebut menyerangnya. 

"Saat itulah saya keluarkan senpi dan menembakkan peluru ke atas," urai R dalam laporannya ke Polsek Sukarame yang ditandatangani Ipda Toni Gunawan, SH. [Tim]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama