Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur Pertanyakan Perkembangan Laporan Polisi


GK, Bandar Lampung - Keluarga korban Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang mereka laporkan beberapa waktu yang lalu.

Hal itu mengingat hingga saat ini diduga pelaku yang berinisial DB, masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitasnya sehari-hari seperti biasa.

Untuk diketahui, DB Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat karena DB diduga melakukan tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga melaporkan DB ke Polresta Bandar Lampung, dengan bukti surat laporan bernomor: LP/B/607/lV/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tertanggal 28 April 2023.

Kepada awak media, salah seorang kerabat korban yang berinisial AS menceritakan bahwa pelecehan seksual ini sudah terjadi dua kali.

"Peristiwa pertama bermula saat korban ini dijemput oleh pelaku DB dari tempat kerjanya dan di bawa ke sebuah penginapan. Dan disitulah DB melakukan aksi nya dengan cara menciumi dan meraba-raba payudara korban," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Masih menurut AS, saat pelaku menjemput korban dirumah saudara korban sekaligus tempat korban bekerja, pelaku beralasan menjemput korban mau dijadikan anak angkat dan akan dicarikan pekerjaan.

"Pada saat DB itu menjemput korban dirumah saudaranya tempat dia bekerja, pelaku beralasan mau dijadikan anak angkat dan mau dicarikan pekerjaan. Namun kenyataannya malah dibawa ke sebuah penginapan dan dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku," jelasnya.

AS melanjutkan, pada peristiwa yang pertama sempat diketahui dan ditemukan oleh orang tua korban.

"Peristiwa yang pertama itu diketahui dan diketemukan oleh orang tua korban, dan orang tua korban marah besar pada saat itu," katanya.

Adapun peristiwa yang kedua yang menyebabkan orang tua korban membuat laporan ke polisi adalah berawal saat pelaku kembali membawa korban.

"Nah kejadian yang kedua ini awalnya antara pelaku dan korban kontek-kontekan lewat HP, dan pelaku menyuruh korban untuk naik Maxim menuju seputaran UIN RIL, setelah itu korban dititipkan pelaku didaerah pesawaran," jelasnya.

Lanjut AS, keluarga korban panik karena korban hilang dan mencari kemana-mana.

"Setelah keluarga gupek dan mencari kemana-mana tidak ketemu, maka orang tua korban membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Bandar Lampung," tuturnya.

Masih menurut AS, setelah orang tua korban membuat laporan polisi dan diketahui oleh pelaku, barulah korban dipulangkan.

"Setelah orang tua korban membuat laporan polisi, barulah pelaku memulangkan korban dengan menyuruh orang lain untuk mengantarkan korban pulang." Tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kanit PPA Satreskim Polresta Bandar Lampung Iptu H Gustomi Dendy membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Perbuatan pelaku melanggar tindak Pidana kejahatan perlindungan anak  UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun. 

Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut kepada DB melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. [Tim].

Posting Komentar

0 Komentar