Dua Pemuda Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Kedua pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat dan TA (23), warga Pekon Watas Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (16/06/2023) sekitar jam 02.00 WIB telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FA) dan (TA) di Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lambar.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pemuda (FA) dan (TA) beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.

Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.

Iptu Jhoni mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Posting Komentar

0 Komentar