Diduga Pelaku Pengeroyokan, 5 Orang Diamankan Polisi Kurang Dari 24 Jam


GK, LAMPUNG TENGAH - Diduga dipicu saling bersenggolan saat berjoget menikmati musik pada acara silaturahmi Karang Taruna, para pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Jumat (28/4/23) sekira pukul 08.30 WIB.


Para pelaku inisial ER (28) , ES (26) , SO Als Cepir (29), MO (34) dan SI (34) kelimanya merupakan warga Kp. Sendang Agung Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah berhasil ditangkap petugas kurang dari 24 jam.


Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, kelima pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Fuad (23) warga Kp. Sendang Agung, Kalirejo, Lampung Tengah.


Kapolsek menjelaskan, terjadinya aksi pengeroyokan terhadap korban tersebut, diduga dipicu saling bersenggolan saat berjoget menikmati musik pada acara Karang Taruna, di kediaman salah satu warga yang berada di Kp. Sendang Agung, pada Kamis sore lalu (27/4/23) sekira pukul 16.50 WIB.


"Karena tidak senang disenggol, korban lantas mendorong salah satu pelaku agar menjauh dari dirinya,"kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (29/4/23).


Namun, sambung Kapolsek tiba-tiba dari arah belakang ada yang mencekik leher korban dan memukul bagian mata sebelah kiri korban, kemudian korban tidak sadar lalu dipukuli secara beramai ramai hingga di injak injak oleh para pelaku.


Selanjutnya, saat korban telah sadar, ia sudah berada di depan salon dalam posisi di tanah, kemudian  masih ada yang mencekik dari belakang sehingga korban sulit bernafas dan korban masih saja dipukuli dan di injak injak oleh para pelaku.


"Melihat kejadian itu, pihak panitia langsung melerai dan mengamankan korban dengan dibawa masuk ke dalam rumah,"tambahnya.


Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di dada, leher dan kepala serta untuk saat ini, korban masih dirawat di klinik Niramaya Sendang Agung.


Tak terima anaknya di keroyok oleh para pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.


Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan ke TKP serta memeriksa sejumlah saksi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi para pelaku.


"Kurang dari 24 jam, kelima pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing, tanpa perlawanan,"tegasnya.


Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.


Kemudian, barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan 1 patok batang bambu yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban, juga turut diamankan petugas,"ungkapnya.


Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman 5 tahun penjara,"demikian pungkasnya. [Feby]

Posting Komentar

0 Komentar