Edarkan Obat Terlarang, JL Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang


GK, Serang - JL (29) pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten harus berurusan ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.

"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang AKP Michael, Rabu (1/2/2023). 

Kata AKP Michael, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp. 100.000,;

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari aplikasi SHOPEE. 

"Atas perbuatannya JL kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. [Icha]

Posting Komentar

0 Komentar