FRPKB dan KPK Bangun Sinergitas Wujudkan Generasi Antikorupsi


GK, Bandar Lampung - Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka membangun sinergis sosialisasi publik yang intensif terkait pencegahan korupsi dan membangun karakter generasi bangsa yang antikorupsi.

Penandatanganan dilakukan Ketua FRPKB Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang juga rektor Universitas Lampung (Unila), bersama Ketua KPK RI Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri, M.Si., di Gelanggang Mahasiswa Dr. Nasrullah Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Senin, 25 April 2022.

Hadir menjadi saksi penandatanganan, rektor Universitas Teknokat Indonesia, rektor UIN Raden Intan Lampung, rektor Malahayati, dan rektor Itera. Acara juga turut disaksikan para rektor anggota FRPKB secara daring, dan dihadiri secara luring direktur Politeknik Lampung, para wakil rektor Unila dan UTI, tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, dan para mahasiswa.

Dalam sambutannya Prof. Karomani menyampaikan, saat ini bangsa Indonesia masih memiliki PR besar dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 yang masih jauh di bawah rata-rata IPK global, yakni 43.

Tentu sangat tidak bijaksana jika membebankan permasalahan ini  semata-mata hanya pada KPK, karena korupsi menjadi urusan nasional. “Maka harus ada gerakan nasional untuk mencegah dan memberantasnya, termasuk dari kalangan kampus melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, seminar, dan bentuk lainnya,” ujarnya.

Kebijakan KPK yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga tujuan yang ternyata sangat sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dibentuknya FRPKB.

Fokus program kerja FRPKB melakukan penguatan karakter bangsa yang ditumbuhkembangkan di dunia kampus. Maka kerja sama ini menjadi sangat strategis karena sebagian besar pegawai pemerintahan, lembaga, dan pelaku kepentingan lainnya, adalah alumni-alumni dunia kampus. Sehingga, penanaman karakter akan pentingnya menjauhi sifat koruptif bagi generasi anak bangsa di masa depan adalah suatu yang strategis.

Dengan adanya MoU antara FRPKB dan KPK, Prof. Karomani berharap intensitas sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat lebih ditingkatkan dan dapat dilakukan secara bersama, khususnya di kampus-kampus anggota FRPKB serta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Kita berharap setelah MoU dibuat dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama untuk universitas yang ada di lingkungan FRPKB yang berjumlah 48 universitas,” katanya.

Setelah melakukan penandatanganan KPK RI, Unila melakukan penandatanganan MoU dengan UTI. Agenda dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” oleh Ketua KPK RI, kemudian dialog, ramah tamah, serta buka puasa bersama.

Sementara Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri mengatakan, memberantas korupsi tidak cukup dengan cara penangkapan tetapi setidaknya ada dua hal penting yang dilakukan.

Pertama, pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Kedua, dengan cara pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi. Kedua cara ini menurutnya yang lebih fundamental sehingga saat ini KPK mengedepankan Trisula Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya adalah pendidikan masyarakat.

Pemberantasan korupsi dengan strategi pendidikan masyarakat menjadi penting karena merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ia yakin bahwa tidak ada yang bisa mengubah dunia, memajukan negara, kecuali melalui pendidikan.

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Lewat pendidikan, seseorang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi sehingga tidak berkembang menjadi budaya dan peradaban bangsa.

KPK memahami sulit rasanya memberantas korupsi jika tanpa adanya orkestrasi dari seluruh pemangku kepentingan dan dukungan seluruh anak bangsa. “Korupsi bisa diberantas jika kita bersama-sama memainkan peran sesuai dengan tataran, fungsi, dan kewajiban kita masing-masing,” katanya. (Rls)

Posting Komentar

0 Komentar