Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD


GK, TANGGAMUS InvestigasiPublik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.

Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:

- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-

- Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.- 

- Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-

- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.

Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.

Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.

“Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.

Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]

Posting Komentar

0 Komentar