Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota Polri Di Polda Lampung



GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - Menanggapi kunjungan Kapolri ke Polda Lampung, hari Selasa Tanggal 11 januari 2022. Dalam kunjungan nya tersebut Kapolri menyampaikan beberapa hal kepada seluruh anggota di jajaran Polda Lampung, sembari mengarahkan polisi di Lampung untuk mendengarkan dan melayani pengaduan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung pelanggaran yang dilakukan polisi secara bersama, Selasa (11/1/2022).

Hal tersebut dikatakan Sigit dalam memaparkan sosok pemimpin yang sesuai aturan. Menurutnya sosok yang mengomandoi harus memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengawasan system yang ketat. Sebagaimana di kutip dari media lampunggehnews, (11/1).

Menanggapi pernyataan Kapolri tersebut, YLBH – 98 menyajikan data dugaan pelanggaran anggota polisi di wilayah Polda Lampung. “Sebagai contoh, pengaduan (dumas) yang kami laporkan ke Propam Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Ditreskrimsus yang tidak berjalan maksimal” Ujar Rifqi (salah satu advokat d YLBH-98).

Bahwa pengaduan (dumas) yang kami sampaikan ke Bidpropam Polda Lampung adalah mengenai dugaan adanya ketidak cermatan, tidak adanya profesionlisme penyidik dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dalam penangganan perkara klien kami sebagai terlapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-1110/VII/2020/LPG/SPKT, Tanggal 23 Juli 2020.

Ada beberapa point yang menjadi fokus laporan kami, diantara lain :

Pertama,keterangan dari saksi-saksi yang tidak berkesesuaian (kontradiktif) atau bertentangan satu dengan yang lain;

Kedua, terdapat kejanggalan pada keterangan saksi yang seolah-olah memposisikan dirinya sebagai korban pada perkara tersebut, hal ini jelas mengindikasikan bahwa Penyidik dalam meminta keterangan saksi seakan-akan hanya mengcopy paste dari BAP saksi korban dan tidak jeli mendengarkan keterangan Saksi;

Ketiga,Bahwa berdasarkan Surat Panggilan tertanggal 23 November 2020 dan 30 November 2020 yang diterima terlapor (klien) kami adalah keduanya merupakan surat panggilan k-1 

Keempat,bahwa bukti yang di serahkan saksi adalah 2 (dua) buah video hasil rekam layar yang menggunakan aplikasi Du Recorder sebagaimana berita acara penyitaan, namun penyidik memasukan 4 (empat) buah video dalam berkas perkara, antara lain 2 (dua) buah video hasil rekam layar dan 2 (dua) buah vidio lainnya dari hasil unduhan. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, darimana 2 (dua) buah vidio unduhan tersebut?;

Kelima,bahwa perkara uu ITE menjadi atensi khusus Kapolri sebagaimana Surat Telegram Kapolri No : ST/339/II/RES.1.1.1./2021 kepada Kapolda diseluruh Indonesia terkait melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara Pasal 27 ayat 3 UU ITE, namun hal tersebut juga diabaikan;

Keenam,bahwa bukti surat yang disita penyidik seluruhnya adalah Fotocopi, yang diserahkan tanpa menghadirkan dokumen aslinya. Dokumen tersebut sudah disanggah oleh salah satu saksi yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun keterangan nya diabaikan dan dokumen Fotokopi tersebut tetap masuk dalam berkas perkara.

Dari rangkaian dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut, kami YLBH-98 mendapatkan Surat balasan (SP2HP-2)nomor : B/02/I/REN.4.5/2022/Propam. Pada pokoknya menerangkan dalam point 2 : belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin / kode etik profesi polri. Akhirnya kami menemui Kanit Paminal atas nama Iptu Rohim untuk berkordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan kami belum menemukan dugaan pelanggaran,” jelas Rohim pada kami.

Sangat di sayangkan, hal yang menurut kami sudah jelas dan terang masih juga belum di temukan pelanggaran nya, sebagaimana bukti-bukti yang kami sampaikan. Padahal bagi kami Propam adalah tempat bagi masyarakat untuk menaruh harapan besar ketika ditemukan oknum-oknum yang diduga melanggar, pernyataan tegas juga disampaikan Kapolri bahwa Propam adalah penjaga citra polri! Tapi kok malah begini? Kami menilai hal ini akan menjadi Preseden Buruk bagi institusi Polri, karena ini akan menjadi acuan untuk anggota lainnya bahwa bekerja dengan tidak baik dan tidak profesional maka tidak akan diproses apa-apa kok. 

Rohim juga mengatakan kepada kami, udah puas belum? Kalo belum puas, ya kami bukan alat pemuas. Pernyataan tersebut membuat kami tercengang dan sejenak diam.

Ini bukan persoalan sanksi yang kami dorong, melainkan prosesnya yang menjadi aneh. Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus polda lampung dinyatakan (belum di temukan dugaan pelanggaran nya), memang bagaimana metode /cara analisa nya? Apakah bukti-bukti yang kami serahkan masih belum cukup? Terus perlu bukti macam apa lagi? Jangan sampai kemudian Propam bersikap dan memposisikan dirinya sebagai pengacara terlapor.

Hal ini akan terus kami kawal, termasuk melakukan laporan ke lembaga-lembaga eksternal seperti Ombudsman RI, Komnas Ham, kompolnas, Komisi III DPR RI. Clue nya adalah ketika proses pengaduan di propam (internal) kepolisian tidak juga ada kepastian hukum dan terkesan tidak ditangani dengan baik maka ini menjadi ranah lembaga pengawas institusi polri, karena bukan lagi rakyat terhadap rakyat, tapi negara dalam hal ini kepolisian terhadap rakyatnya. Innalilahi wa inna ilahi raji’un. [Rls]

Posting Komentar

0 Komentar