GK, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.
"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI,"kata Alin, Rabu (26/1/2022).
Adanya bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.
"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini,"ujar Ali.
Terkait Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut.
"Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,"ujarnya saat dihubungi wartawan. [Red]