Disinyalir, Sekwan Provinsi Lampung Enggan Menjawab Pertanyaan Anggota Dewan



BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Sekwan) seolah enggan menjawab pertanyaan Anggota Dewan dari komisi I, Fraksi PDIP Syahdana.

Dimana Syahdana mempertanyakan Anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 5 M.

Dan Anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Dewan Provinsi sebagai pengelola keuangan DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa ada jawaban dari Kabag Aspirasi Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung yang dikutip dari beberapa berita media online baru-baru ini sebagai berikut:

1. Sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;

2. Untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada

Antara lain yang diperuntukkan

-Rapat-rapat di tingkat KOMISI ( RDP)

-Rapat Pimpinan

-Kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten/kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

-Tamu-tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka Audiensi dan penyampaian aspirasi, Tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu-tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas , organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten/kota 

-Rapat-rapat paripurna

-Serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Sumber (Sekretariat DPRD Lampung)

Menurut Syahdana, pernyataan tersebut tidak menjawab apa yang ia tanyakan, sebab yang ia tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.5 M.

"Itu tidak menjawab apa yang saya tanyakan, sebab yang saya tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp.5 M," ujar Syahdana pada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (19/12/2021).

Masih menurut Syahdana, ia berhak mempertanyakan hal itu, sebab ia adalah bagian dari pengguna anggaran tersebut sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Saya berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena saya adalah salah satu bagian dari pengguna anggaran itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Syahdana.

Lebih lanjut Syahdana mengatakan, jika Sekwan tidak mau transparan atau memberikan jawaban yang benar terkait apa yang ia tanyakan (anggaran makan) maka ia akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

"Jika Sekwan tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan harapan saya, maka saya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya. [Sur]

Posting Komentar

0 Komentar