Pengemasan Dimalam Hari, Gudang Kosmetik Ilegal di Gerebek Polisi


Bandar Lampung -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Timur bersama dengan aparatur Kecamatan Kedamaian menggerebek gudang diduga jadi tempat penyimpanan kosmetik ilegal, Sabtu (12/6).

Penggerebekan kosmetik tanpa izin atau ilegal ini berdasarkan dari laporan warga sekitar yang mencurigai rumah di wilayah Kedamaian tersebut. Hasil dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita sekitar ada 300 Kotak / dus, dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kosmetik ilegal ini diinformasikan berfungsi sebagai pemutih wajah. Baik pembersih wajah maupun untuk perawatan wajah. Kosmetik ini dikemas dalam bentuk botol dan dijual. Kisaran harga perbotol antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dugaan adanya indikasi pelanggaran usaha ini selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polsek dan dilanjutkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan adanya penggerbekan di gudang wilayah Kedamaian tersebut.

"Memang benar adanya penyimpanan barang kosmetik yang tak memiliki izin, tentunya kita akan lakukan penyelidikan lebih dalam terkait undang-undang apa yang akan dikenakan oleh pengelola," jelas Rezky.

Resky mengatakan, untuk selanjutnya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap produk yang diedarkan tersebut, apakah berbahaya untuk kesehatan atau tidak.

"Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengaku telah beroperasi dari awal tahun, dan sudah ada beberapa botol yang telah beredar di masyarakat, total sudah ada sekitar 50 ribu botol dan yang beredar ada sekitar 11 ribu, dan yang kita temukan sekitar 38 ribu botol," terangnya.

Terkait keberadaan gudang tersebut, tidak banyak warga yang mengetahuinya. Sebab, gudang ini beroperasi seminggu tiga kali pada malam hari. Saat ini, kepala gudang yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti ini, barang ini dari luar Indonesia dan dikemas kembali, dan dalam kemasannya tersebut dalam kasat mata tidak memiliki izin," Pungkasnya. | Nnd

Posting Komentar

0 Komentar