Melihat Korbannya Seorang Gadis Yang Sedang Tertidur, Niat Awal Mencuri HP Berubah Jadi Ini...


Bekasi | Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat. Keduanya berinisial RP dan AH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya para pelaku hanya hendak melakukan pencurian di rumah korban. Saat beraksi, AH berperan mengamankan hasil curian, sementara RP mengawasi situasi saat beraksi.

"Jadi RP bertugas untuk membonceng pelaku RTS dan mengawasi kondisi saat beraksi. RTS saat ini masih menjadi DPO," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/21).

Mulanya, kata Yusri, RTS memanjat tembok belakang rumah korban, kemudian masuk melalui lubang ventilasi. Saat berhasil masuk, RTS melihat korban sedang tiduran di ruang keluarga.

Niat awal RTS melakukan pencurian kemudian bergeser. Korban yang tidak berdaya kemudian dibekap RTS dan aksi asusila itu terjadi.

"Yang masuk ke dalam rumah ini cuma satu yaitu RTS. Pelaku sempat mengambil hp korban sebelum kemudian memperkosanya dan melarikan diri," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan boneka milik korban. Satu unit ponsel milik korban yang dicuri juga berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, RP dan AH dikenakan Pasal 365 ayat 2, Pasal 285, kemudian dikenakan Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 480 dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. | Nnd

Posting Komentar

0 Komentar