Kalianda – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat sebanyak 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan,Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Senyum lega dan air mata syukur tampak jelas di wajah para penerima SK yang telah menanti kepastian status kerja selama belasan hingga puluhan tahun. Bagi mereka, momen tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan menjadi awal baru setelah masa pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian.
Ribuan penerima SK hadir dengan kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Nuansa khidmat semakin terasa dengan sentuhan aksesoris adat daerah, seperti Tukus bagi laki-laki dan selendang tapis bagi perempuan, sebagai simbol identitas budaya dan kebersamaan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Supriyanto, serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan ketekunan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung sejumlah peserta yang mengaku telah menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun, yang disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
“Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal perjalanan baru dengan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Bupati Egi.
Ia menegaskan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik”, akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Menurutnya, budaya anti-korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan, tetapi juga mencakup disiplin waktu, etos kerja, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan menjadi pegawai yang bersih, disiplin tanpa harus diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum yang tulus,” tegasnya.
Bupati Egi juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, dan bekerja dengan hati, serta menjadikan pekerjaan sebagai bagian dari ibadah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri dari 2.299 tenaga guru dengan TMT 1 November 2025, 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.
