Bandar Lampung - Sebanyak dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polresta Bandar Lampung.
Keduanya merupakan bapak dan anak, berinisial S (71) dan D (37).
Dua terduga pelaku pungli ini diamankan oleh petugas, pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios.
“Selain kedua pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan liar,” Kata AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (13/5/25).
Kasat Reskrim menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.
"Perjanjian berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun 2025 tepatnya di bulan Februari, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S," Jelas AKP Dhedi.
Akan tetapi meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
Pungutan yang dikenakan sebesar Rp7.500 per kios atau warung per hari, dengan jumlah kios bervariasi tergantung yang buka setiap harinya.
"Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan atau kedua terduga pelaku ini tidak lagi memiliki wewenang resmi," Katanya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.
AKP Dhedi menambahkan pihaknya kini masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.
“Kami masih terus mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini,” tutup AKP Dhedi.(*)