Anggota DPRD Pesibar Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor


PESISIR BARAT
  - Pemrintah Provinsi Lampung terus mencari dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) nya. Salah satu sumber pendapatan yang terus di genjot adalah dari sektor pajak kendaraan bermotor ( PKB).

Pemerintah Provinsi Lampung di bawah nakhoda sang Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal mengambil kebijakan yakni melalui program pemuthan bagi kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan seterusnya yang telah menunggak pembayarannya. Selain bagi wjaib pajak yang menunggak pajak, program pemulihan itu juga berlaku bagi biaya pengurusan balik nama ( BBN).

Melalui program ini masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda, penghapusan tunggakan pokok pajak, dan denda Jasa Raharja, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.

Kebijakan Pemprov Lampung itu mendapat afresiasi dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat tak terkecuali datang dari legislator Pesisir Barat dari Partai Gerindra, Sharul Jaya, SE.

Sharul sangat mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terkait pajak kendaraan bermotor. Ia mengajak warga masyarakat khususnya masyarakat Pesisir Barat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Program pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlangsung selama tiga bulan yakni akan berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025,” ujar Sharul Minggu 20/04/2025.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Pesisir Barat (Pesibar) dari Partai Gerindra Sharul Jaya,S.E., menyambut baik program ini dan mengajak warga masyarakat untuk melihatnya sebagai peluang untuk menata kembali administrasi kendaraan mereka.

“Program ini bukan sekadar keringanan pajak, tapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kita patut mengapresiasi inisiatif dari Bapak Gubernur Lampung yang memberikan ruang bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan,” imbuh Sharul.

Ia menambahkan, kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan. “Apa yang kita bayarkan kembali lagi ke kita dalam bentuk fasilitas umum. Maka program pemutihan ini jadi momen yang baik untuk ikut berkontribusi dengan ringan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sharul juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 mendatang, sistem penegakan hukum akan diperkuat, termasuk kemungkinan penghapusan data kendaraan yang tidak lagi aktif membayar pajak. “Ini bukan untuk menakut – nakuti, tapi agar kita lebih siap dan tidak dirugikan nantinya,” pungkasnya.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama