Ketua Taring Lampung Ajak Pewarta Jaga Kebenaran Informasi pada Peresmian Organisasi Pers


GK, BANDAR LAMPUNG -
Ketua Pewarta Dalam Jaringan (Daring) Provinsi Lampung, Yusmart DS, mengajak seluruh pewarta di Provinsi Lampung untuk menjaga kebenaran informasi yang disampaikan melalui media tempat mereka bernaung. Ajakan tersebut disampaikan dalam acara peresmian Organisasi Pers Taring, yang berlangsung di Umah Bone Resto, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 4 Januari 2025.



Yusmart DS menegaskan bahwa tujuan utama dalam menjaga kebenaran informasi adalah agar masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan terpercaya. Pewarta, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjalankan peran mereka sebagai pengawas publik yang menyampaikan fakta yang telah diverifikasi. "Bila tidak mampu menjaga kebenaran atas informasi yang disampaikannya, maka pewarta tersebut akan hilang kepercayaannya di mata publik," ujar Yusmart DS.




Selain itu, Yusmart DS juga mengingatkan pentingnya mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat merugikan individu, kelompok, bahkan masyarakat secara keseluruhan. Ia berharap agar seluruh pewarta di Lampung dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pewarta.




Acara peresmian ini juga dihadiri oleh pengurus dan anggota Taring, yang ditandai dengan penyerahan bendera petaka Taring dari Dewan Pengawas Taring, Alfian Suni, S.H., M.H kepada Ketua Taring Lampung, Yusmart DS. Dalam kesempatan tersebut, Alfian Suni menyampaikan pesan agar seluruh pengurus dan anggota Taring dapat mengibarkan panji-panji organisasi pers ke seluruh penjuru Provinsi Lampung, agar organisasi ini semakin dikenal dan dicintai masyarakat.




"Saya berharap organisasi pers ini terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan kita semua. Jangan berhenti sampai di sini, kibarkanlah panji Taring ke seluruh tempat," pesan Alfian Suni.




Organisasi Pers Taring, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001514.AH.01.08.TAHUN 2024, bertujuan memperjuangkan kebebasan pers serta hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, akuntabel, berimbang, dan bebas dari unsur fitnah, kebohongan, provokasi, serta isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan A

ntar golongan).(*)


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama