FGD Terkait Sengketa Lahan Desa Way Huwi dan PT BTS


GK, Lampung Selatan
– Gelar kegiatan  Focus Group Discussion (FGD)Dusun V Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ,Rabu(14/03/2024)

Khusus Sat Intelkam Polres Lampung Selatan nomor:R/Infosus-91 /III/Sat 
Intelkam/2024 tanggal 03 Maret 2024 perihal perkembangan situasi pasca 
pemasangan pagar panel di Lapangan Bola dan Voli yang terletak di Dusun V Desa 
Way Huwi Kec.Jati Agung Kec.Lampung Selatan.

Turut dihadiri Kepala ATR BPN Lamsel,Camat Jati Agung,Kepala Desa Way Huwi ,Danramil Jati Agung,Kapolsek Jati Agunh,Manager PT.BUDI TATA SEMESTA, Sdr.TUKIJO ( Mntan Kades Way Huwi),Sdr.Ponidi,Sdr.Poniman,dan Warga Way Huwi.

"Firdaus Adam Selaku Camt jati agung Menghimbau Jika tidak ada di ijinkan untuk memberikan statement harap tidak memberikan statemen kegiatan jadi bapak-bapak dan ibu-ibu mohon bersabar dan menerima apapun hasilnya solusi yang akan kita tempuh di kemudian hari.ujarnya

selaku perwakilan dari PT. BTS menjelaskan, Bahwa alas hukum pihaknya untuk melakukan pemagaran adalah HGB No. 370 milik PT. BTS termasuk lapangan.

kami sampaikan kepada bapak-bapak di sini juga bahwa proses yang terjadi itu tentunya terjadi karena adanya sebuah pemahaman yang kurang tepat itu bagi  kami berbicara seperti itu karena kami BW di situ seperti itu yang sekarang dibuat lapangan itu masih berada dalam HGB No 370 yang diterbitkan tahun 1996 tentu penerbitannya juga melalui berbagai proses evaluasi  dan sampai dengan hari ini masih berlaku.

penerbitannya juga sudah melalui prosedur yang jelas dan sampai dengan saat ini hal ini tersebut jadi yang ingin kami sampaikan kepada bapak ibu yang hadir di sini mungkin yang belum paham belum tahu bahwa lapangan dan Makam yang sedang dipermasalahan hari ini sampai kita berkumpul di sini itu berdiri di atas tanah PT BTS, HGB No 370  ini bisa saya pertanggung jawabankan.Ucap pihak BW

Wakapolres menjelaskan Pengakuan pihak BW Adanya pembongkaran makam itu nggak bener berarti hari ini jadi yang menyebarkan hoax pertama kali kita proses ya, jadi ini sudah ada penyampaian dari PT BTS  tidak ada itu berarti tidak ada ya karena saya dapat juga hoax itu  saya minta dapat kita proses sesuai dengan hukum.

mencari data ataupun kualitatif dan ini juga pertemuan yang kedua Saya minta harap dari pihak masing-masing yang berkepentingan baik itu dari desa atau pun dari pihak BW hari ini pinal ya jadi tidak ada lagi besok-besok kita mengandakan rapat ataupun kegiatan seperti ini  jadi kita patenkan hari ini juga,kami di sini hanya sebagai penengah sebagai pihak kepolisian apabila ada masuk laporan ke kami proses ya kalaupun cukup pidananya kami proses baik mungkin itu dari saya semoga saja.ujar Doni

Menurut Kades Way huwi Hari ini adalah sifatnya diskusi diskusi terkait dengan rencana BTS itu pemasaran tersebut nah dalam hal pertemuan ada beberapa poin pertama adalah masyarakat boleh melakukan aktivitas di situ dalam segi sarana Olahraga.

Kita juga diminta kepada diminta oleh pihak kecamatan dan polres untuk melakukan gugatan secara perdata dan ataupun dalam upaya-upaya upaya-upaya melalui jalur pemberitaan tentu kami ucapkan terima kasih atas kesempatan itu Alhamdulillah pemagarannya ditunda untuk saat ini ditunda.

"Pertama adalah melakukan gugatan setelah persiapan yang kedua kita akan bersurat kepada pemerintah baik pun kabupaten provinsi dan kepusat kemntrian BPN juga Presiden, kita akan berupaya meminta kepada pemerintah untuk dapat melihat bahwa Makam way hui sudah ada dan lapangan itu pun dari tahun 1970 sudah ada.

Harapan saya  mewakili daripada masyarakat dari para pihak untuk tetap bersabar berikan kami waktu berjuang memperjuangkan apa yang menjadi hak kami masyarakat,adapun perjuangan kami tidak ada hasil ya sudah dipagar juga gk papa tapi untuk saat ini kami menolak.ungkap Yani.(Yuli

Posting Komentar

0 Komentar