Buntut Pj Peratin Langgar Aturan Pemberhentian 19 Aparat Pekon, DPMP Layangkan Surat Teguran Pertama



GK, Lampung Barat - Buntut dari keputusan Penjabat (Pj) Peratin Toaddin, S.Sos., memberhentikan 19 orang Aparat Pekon di Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap dirinya atas dugaan penyimpangan prosedur.

Adapun hasil dari pemanggilan Pj Peratin yaitu pihak DPMP memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa, agar membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan 19 Aparat Pekon tersebut.

Perintah pembatalan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon Buay Nyerupa tertuang dalam surat teguran pertama, Nomor 141/460/III.13/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Drs. Syaekhuddin, M.M,.

Menurut DPMP, Pj Peratin Toaddin, S.Sos., dinilai telah melanggar aturan atau pun tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 84 dan 85, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemerintahan pekon, pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 51 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

Sementara Kepala DPMP Drs Syaekhuddin M.M,. ketika dikonfirmasi seperti yang dikutip dari medialampung.co.id membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran sekaligus memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa agar membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon tersebut. Jum'at (8/12/2023).

"Intinya kita berpegang teguh pada aturan. Apa yang dilakukan yang bersangkutan ini salah (menyalahi aturan). Jadi kami sudah sampaikan surat teguran pertama sekaligus memerintahkan supaya SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu dibatalkan dan kami minta untuk segera dilaksanakan," kata Syaekhuddin. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar