Kurang Dari 5 Jam, Polisi Di Bandar Lampung Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur


GK, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Sukarame dan dibantu Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus AS (20), sesaat setelah pelaku AS (2) bersama rekannya berhasil mencuri sepeda motor di wilayah Sukarame Bandar Lampung.

AS (20), warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur ditangkap oleh petugas gabungan di jalan raya Ir. Sutami, desa Purwodadi, Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, (03/10/2023) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa pelaku AS (20) bersama rekannya EM (DPO), melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sinta, yang terparkir di teras depan rumah yang terletak di Perumdam III, Sukarame Bandar Lampung pada Selasa (03/10/2023) sore.

“Mendapatkan laporan pencurian tersebut, Kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran hingga ke perbatasan wilayah Kota Bandar Lampung sampai akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Tanjung Sari” ungkap Kompol Warsito.

Kompol Warsito mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini mengaku sudah 6 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung terhitung dari bulan Sepetember hingga Oktober 2023.

“Sudah 6 kali, di wilayah Kedaton ada 4 TKP dan di Sukarame ada 2 TKP” ungkap Kompol Warsito.

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku AS (20) berperan sebagai esekutor atau yang mengambil sepeda motor sementara EM (DPO) bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, dan setelah berhasil pelaku AS (20) langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

“Selain kunci letter T, kami juga menemukan kunci magnet modifikasi yang digunakan para pelaku untuk merusak tutup pengaman kunci kontak” ujar Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, jika berhasil dalam melakukan aksinya, Para pelaku biasa menjual sepeda motor tersebut  dengan harga sebesar 4 juta rupiah.

“EM (DPO) sendiri, kami sudah kantoni identitasnya, saat ini tim sedang melakukan pengejaran” ujar Kompol Warsito.

Selain pelaku AS (20), Petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Nopol BE 2893 AFO milik korban, 1 buah kunci letter T berikut 3 buah anak kunci dan 1 buah kunci magnet modifikasi.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menghimbau kepada para pengguna sepeda motor untuk waspada dan selalu memberikan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor.[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar