Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Beri Klarifikasi Terkait Penjualan Aset Pemkot

GK,Lampung – Terkait berita yang sempat viral di beberapa surat kabar tentang ‘Rencana Pemkot Bandar Lampung menjual aset berupa tanah pada 14 titik di delapan lokasi, ternyata benar-benar untuk menutup kebangkrutan anggaran yang semakin parah’, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, M. Acc., AAP., AK., CA., lakukan klarifikasi melalui konpresnya di ruang BPKAD Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 15/9/23.

Sebelumnya, dalam isi berita yang beredar, darimana penambahan anggaran lain-lain PAD yang dimasukkan pada APBD-P Kota Bandar Lampung 2022 tersebut? pengamat politik dan pemerintahan dari Komunitas Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-KEDAH) Provinsi Lampung mengatakan, “Ternyata, penambahan penganggaran lain-lain PAD sebanyak Rp 132.639.978.633 itu, dari rencana penjualan tujuh aset yang dimiliki pemkot. Dan setelah kami lakukan telaah dengan mengacu pada banyak sumber, untuk menangguk dana sebanyak itu diskenariokan harga jual aset pemkot diatas NJOP yang sesungguhnya,” kata Helman Saleh pada Kamis (14/9/2023).

Menurut Ramdan, berita yang beredar itu berawal dari interupsi dewan saat pernyataan KUA PPAS beberapa waktu lalu.

“Soal penjualan aset ini sebenarnya bukan baru akan dilakukan tahun ini, itu sudah dari dulu kita sudah mencantumkan aset itu sebagai pendapatan daerah yang akan menyokong kegiatan-kegiatan di pemda,” jelas Ramdan.

Rencana penjualan aset tersebut dikatakannya lagi telah dirapatkan bersama dewan dan menghasilkan kesimpulan dapat dimasukan kedalam progres.

Rencana penjualan aset itu sebetulnya telah dirapatkan bersama dewan dan menghasilkan kesimpulan bisa dimasukan kedalam progres. Kemudian apakah diperbolehkan? Itu sangat diperbolehkan, jika kita melihat di permen no. 77, penjualan aset itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah selain pajak, retribusi dan lainnya,” tambah Ramdan.

Penjualan aset tersebut menurutnya baru rencana, jika nanti perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan di luar lainnya. Lalu menurut berita yang beredar pendapatan penjualan aset mencapai 70%.

“Dari berita yang beredar, pendapatan penjualan dari aset mencapai 70%, padahal, penjualan aset hanya bagian kecil dari pendapatan daerah, sementara sekitar Rp. 1.050.000.000.000,- itu dari pemerintah pusat, belum lagi dari DAU dan DAK,” ungkapnya.

Dengan rencana menjual aset daerah, itu pun tidak menjadi signifikan terhadap belanja daerah, dan telah disetujui dewan melalui Banang yang sudah didiskusikan bersama, Pungkasnya.[Red]

Posting Komentar

0 Komentar