GK, LAMPUNG TIMUR - Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian ini menimpa MA (43) warga desa Wana kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Selasa (22/8/23) mengatakan, pelaku berinisial PA warga desa Wana kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.

Kejadian berawal pada Selasa (18/7/23) sekira pukul 05.00 Wib pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 2 unit HP yang sedang di cas.

Korban yang mengetahui hp nya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting, Polsek Melinting yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/8/23) Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Infinix dan Vivo.

"Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Melinting, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.[Feby]