Warga Desa Way Huwi Tolak Rencana Pembangunan SPBU Di Jalan Terusan Ryacudu


GK, LAMPUNG SELATAN | Warga dan pemerintah Desa memprotes dan menolak rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Terusan Ryacudu,Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Hal itu lantaran rencana proyek tersebut belum mendapat persetujuan masyarakat Desa Way Huwi, dimana lokasi rencana proyek pembangunan SPBU tersebut berada di wilayah administrasi Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani beserta sejumlah warga masyarakat Desa Way Huwi ikut mendampingi Pejabat Fungsional Penata Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP ) Kabupaten Lampung Selatan Holid Ali dalam rangka mengecek lokasi dan mengklarifikasi persetujuan masyarakat sekitar dalam pengajuan pemohon dalam penerbitan Surat Keterangan Ruang Kabupaten (KRK) sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Desa Way Huwi dan warga sekitar lokasi rencana proyek pembangunan SPBU tersebut mempertanyakan pengajuan berbagai izin ke DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan oleh pihak pemohon yang tanpa rekomendasi Kepala Desa dan persetujuan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Rencana Pembangunan SPBU di jalan terusan Ryacudu Desa Way Huwi belum pernah mendapat persetujuan masyarakat Desa Way Huwi dan saya sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan KRK sebagai syarat penerbitan PBG" ujar Yani panggilan akrab Kades Way Huwi tersebut.

Masih menurut Muhammad Yani, persetujuan masyarakat sekitar yang diajukan oleh pihak pemohon kepada DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan ditandatangani oleh warga masyarakat Desa Sabah Balau yang beda wilayah dan jauh dari lokasi rencana pembangunan SPBU tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan kami warga masyarakat Desa Way Huwi, mengapa kok surat persetujuan masyarakat sekitar ditandatangani oleh warga masyarakat Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, sementara lokasi rencana pembangunan SPBU itu berada di wilayah Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung dan warga yang tinggal di sekitar adalah merupakan warga masyarakat Desa Way Huwi," ucap Yani.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan Holid Ali mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan untuk mengklarifikasi atas persetujuan masyarakat yang telah diajukan oleh pihak pemohon.

"Saya hari ini diperintahkan oleh pak Kadis turun ke lapangan guna mengklarifikasi persetujuan masyarakat yang diajukan oleh pihak pemohon sebagai syarat penerbitan izin untuk membangun SPBU di jalan Terusan Ryacudu Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini," ujar Holid Ali.

Dimana menurut Holid Ali, persetujuan masyarakat sekitar dan rekomendasi Kepala Desa yang diajukan oleh pihak pemohon adalah sebagai pertimbangan Kadis DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Ruang Kabupaten (KRK) sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Persetujuan masyarakat sekitar dan rekomendasi Kepala Desa setempat adalah merupakan pertimbangan Kadis DPMPPTSP untuk menerbitkan KRK, sebagai salah satu syarat penerbitan PBG," jelas Holid.

Untuk itu menurut Holid Ali , hasil dari klarifikasi hari ini akan dilaporkan kepada Kadis DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan.

"Hasil dari klarifikasi hari  ini, akan saya laporkan kepada pak Kadis yang nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh Kadis DPMPPTSP untuk menerbitkan atau tidaknya KRK  yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut," tambahnya.

Masih menurut Holid Ali, seyogyanya persetujuan masyarakat itu diminta dari warga masyarakat yang radius terdekat dari lokasi pembangunan.

"Persetujuan masyarakat lingkungan, seyogyanya dimintakan dari masyarakat yang radius terdekat dari lokasi pembangunan tersebut, bukan dari masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi apalagi sudah beda wilayah administrasinya." Tandasnya. [Feby]

Posting Komentar

0 Komentar