Pencairan Bansos Ojol Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!

GK, Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan langsung tunai (BLT), dalam rangka untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Penyaluran dana sebesar Rp 600 ribu kali ini menyasar driver ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol) dan UMKM. Banyak yang bertanya-tanya bansos ojol kapan cair?

Adapun bansos BLT subsidi BBM yang diberikan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Melalui peraturan itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen melalui Dana Transfer Umum (DTU).

Bantuan tersebut akan dibagikan selama empat bulan, masing-masing sebesar Rp 150.000 ribu per bulan. Dengan demikian, bantuan kepada ojol serta UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Lantas bansos ojol kapan cair? Ketahui informasi selengkapnya mengenai jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status berikut.

Jadwal Pencairan Bansos Ojol 2022

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT subsidi BBM ojol dan UMKM akan menggunakan dana transfer umum untuk masa periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain menyasar ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga akan ditujukan untuk para nelayan, pencipta lapangan kerja, dan juga pemberian subsidi pada sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Besaran Bansos Ojol

Total besaran dana bansos ojol yang akan disalurkan sebesar Rp 24,17 triliun. Dana ini dibagi ke dalam tiga kategori, masing-masing antara lain:

  • Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesae Rp 12,4 triliun, disalurkan kepada 20,65 juta penduduk Indonesia yang berhak untuk menerimanya
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun akan diberkan total kepada 16 juta pekerja
  • Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun disalurkan untuk bansos sektor transportasi umum termasuk bansos driver ojek online.

Syarat Bansos Ojol

Berikut beberapa syarat seseorang dapat menerima bansos ojol 2022, sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai e-KTP
  3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang berasal dari Pengusul BPUM
  4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Polri, TNI, Pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak terdaftar sebagai penerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan juga KUR
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
  7. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Cara Cek Penerima Bansos Ojol

Driver ojol dapat melakukan cek data penerima manfaat bansos dengan beberapa cara berikut.

  1. Buka browser lalu masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data berupa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang dipisahkan spasi), kode ini tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode kurang jelas, maka klik icon rycicle untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik menu CARI DATA
  7. Selanjutnya akan muncul notifikasi status penerima

Itulah tadi informasi mengenai bansos ojol kapan cair? Lengkap dengan jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status. Semoga bermanfaat!

sumber

Posting Komentar

0 Komentar