Kedapatan Bermain Remi dan Samhong, 14 Orang Warga Lombok Seminung Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat - Gabungan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (09/09/2022)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-486 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SPKT, Tanggal 09 September 2022. Gabungan TEKAB 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan 14 terduga pelaku perjudian dengan menggunakan kartu remi yaitu KA (34), RY (32), AZ(29), R(27), SL (56), As(53), Ar(52), A(47), SD(52), Ad(54), Hy(49), Ss(49), Rh(49) dan Sy(43)


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari jumat, tanggal 09 September 2022 sekira jam 00.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung barat. 

“Para terduga pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan Perjudian.

Kemudian Team Tekab 308 Res Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis Remi dan Samhong Menggunakan kartu Remi tersebut dan melakukan penangkapan,”terang Kasat.

“Kemudian para pelaku Beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

 Adapun barang bukti yang di amankan berupa Uang sejumlah Rp 1.089.000.00, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, 1 buah dompet warna hitam merk levis, 1 buah dompet warna coklat okey, 1 buah dompet warna hitam merk levis 501, 1 unit motor honda beat warna putih tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, 1 unit motor yamaha aerox warna putih merah dengab nopol BE 3465 MJ, 1 unit motor honda blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, 1 unit motor yamaha Rx king warna merah dengan nopol R 453 KC, 1 unit motor honda revo warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor yamaha mio z warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol.

Dan barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung warna cream, 1 buah hp merk vivo warna biru, 1 buah hp merk vivo warna hijau, 1 buah hp merk oppo warna merah case hitam, 1 buah hp merk oppo warna cream, 1 buah hp merk vivo warna hitam biru, 1 buah hp merk samsung warna biru, 1 buah hp merk oppo warna biru, 6 buah hp merk Nokia cengcengpo, 1 buah pisau/sajam gagang warna kuning tanpa sarung, 1 buah pisau/sajam berwana coklat serta 2 buah kunci sepeda motor. (Yent)

Posting Komentar

0 Komentar