Kadishut Provinsi Lampung Serahkan SK Kemitraan Konservasi dan Sosialisasi KPB


GK, Pesawaran - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama UPTD KPHK Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman mengadakan kegiatan Sosialisasi KPB yang merupakan program unggulan Gubernur Lampung Ir. Arinal Junaidi di Desa Lubuk Baka, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (23/6/2022).

Dalam kegiatan Sosialisasi KPB tersebut juga sekaligus penyerahan SK Persetujuan Kemitraan Konservasi kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansah, Chabrasman, ST Staf Ahli Bidang pemerintahan Hukum & Politik yang mewakili Bupati Pesawaran, Gunawan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Camat, Para Kades, Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Eny Puspasari, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Direktur Eksekutif Wakhi Lampung dan seluruh anggota Gapoktan SHK PBL dan para pengurus KTH di Resort Way Sabu dan Padang Cermin.

SK Persetujuan Kemitraan Konservasi tersebut sebenarnya sudah diserahkan langsung oleh Presiden RI melalui Bapak Gubernur Lampung pada tanggal 3 Februari 2022 bertempat di Mahan Agung, namun baru diberikan kepada perwakilan KTH secara simbolis, dan hari ini Bapak Kepala Dinas Kehutanan Prov Lpg menyerahkan kepada 7 KTH yg tergabung dlm Gapoktan Sistem Hutan Kerakyatan Pesawaran Bina Lestari (SHK PBL) yaitu : KTH Muara Patoman, KTH Pujodadi, KTH Margo Mulyo, KTH Selogiri Lestari, KTH Sumber Sari, KTH Tegal Sari dan KTH Talang Bus.

Dalam sambutannya, Kadis Kehutanan Yanyan Ruchyansyah menyampaikan bahwa, "Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi ini adalah bentuk legalitas petani dalam hal pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dalam PKS ini diatur hak dan kewajiban anggota kelompok," Ujarnya.

Selanjutnya Kadishut menjelaskan, "Anggota kelompok berhak untuk memungut hasil hutan bukan kayu dengan jenis-jenis yang tercantum dalam PKS, disamping itu anggota KTH juga berhak mendapatkan pendampingan dan fasilitasi - fasilitasi dalam kelola usahanya." Jelasnya.

Lebih lanjut Kadishut menegaskan, "Anggota kelompok mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH, wajib menjaga tutupan lahan dan satwa, menjaga keamanan hutan dari kebakaran hutan, illegal logging dan tidak melakukan pembukaan lahan baru." Tegasnya

Sementara itu Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman mengatakan bahwa, "Sosialisasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang dilakukan pada hari ini juga bagian dari reward atau apresiasi kepada para anggota KTH yang sudah melaksanakan kemitraan konservasi" ungkap Eny.

Selain itu menurut Eny Puspasari, "Program KPB yang merupakan salah satu dari Janji Kerja Bapak Gubernur adalah program yang menghubungkan semua kepentingan pertanian, dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama.
KPB sektor kehutanan ini diberikan kepada kelompok tani yang sudah mendapatkan izin legal kemkon." Ujarnya.

Masih menurut Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman,  "Diharapkan melalui KPB, usaha petani hutan akan terbantu, karena antara petani, penyedia sarana produksi, pasar, perbankan berada dalam satu wadah, transaksi baik penyediaan sarpro maupun pemasaran atau perlu pembiayaan akan lebih mudah, juga disiapkan para ahli terkait untuk membantu petani dalam perencanaan kelola usahanya  sehingga hasil akhirnya adalah petani akan lebih sejahtera," imbuh Eny Puspasari.

Hadir juga sebagai Narasumber dalam sosialisasi KPB di Tahura hari ini dari pihak  BNI Lampung. Dengan KPB, maka akses permodalan petanu akan menjadi lebih mudah. Petani peserta KPB dapat memperoleh kredit usaha melalui BNI dengan suku bunga rendah. Kartu E-KPB Combo BNI juga dapat berfungsi sebagai Identitas Anggota, Media Transaksi Tunai dan Non Tunai serta sebagai Combo Card (Tapcash). [Melati]

Posting Komentar

0 Komentar