Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan


GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners . 

Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,

Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]

Posting Komentar

0 Komentar