Perhatian! BPJS Kini Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK hingga Naik Haji

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.


GARIS KOMANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.

Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No. 1 Tahun 2022 seperti dilihat AKURAT.CO pada Minggu, 20 Februari 2022.

Hal ini berarti setiap calon peserta umrah dan haji harus dan wajib aktif menjadi perseta BPJS dan taat membayar iuran.

Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi peserta BPJS.

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.

Selain soal Ibadah haji dan umrah, pengurusan dan permohonan administrasi hukum seperti pemohon surat wasiat juga harus menjadi peserta aktif BPJS.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah perlu.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.

Dengan demikian, semua pemohon administrasi hukum mulai dari pendaftaran notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, hingga pembuatan surat wasiat harus menjadi peserta aktif BPJS.[]


Sumber

Posting Komentar

0 Komentar