Pekerja Bongkar Muat Keluhkan Upah Perusahaan yang Abaikan Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2020


Bandar Lampung -
 Beberapa orang perwakilan buruh Pekerja Bongkar Muat yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendatangi kantor Perwakilan Redaksi Gariskomando.com di jalan Dr. Setia Budi, Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).

Adapun maksud dan tujuan beberapa perwakilan buruh bongkar muat tersebut mendatangi kantor Perwakilan Redaksi Gariskomando.com adalah, mengeluhkan akan sistem pengupahan yang mereka terima sebagai pekerja Bongkar Muat dibeberapa perusahaan distributor semen yang ada di Bandar Lampung.

Menurut perwakilan para pekerja Bongkar Muat tersebut, seharusnya Upah Bongkar Muat Barang yang mereka terima sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung yang telah mengatur tentang besaran upah yang harus diterima oleh para pekerja.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.08/HK/2020 tentang penetapan tarif upah pekerja Bongkar Muat Barang Sortasi, dengan pekerjaan bongkar susun dalam satuan Koli/karung/zak dengan upah sebesar Rp. 1.625.44,-

Tapi pada kenyataannya, Upah yang diterima oleh para pekerja Bongkar Muat tersebut jauh dibawah Upah yang diputuskan oleh gubernur Lampung yaitu hanya sebesar Rp. 650,-/Zak/Koli/karung.

Masih menurut perwakilan para pekerja Bongkar Muat tersebut, bahkan ada satu perusahaan yang menerapkan sistem pengupahan dengan hanya membayar upah bongkar muat sebesar Rp. 600 ribu/hari, walaupun pekerjaan bongkar muat yang mereka kerjakan setiap hari rata-rata di atas 3.000 Zak/hari.

Dan permasalahan sistem pengupahan ini sudah beberapa kali mereka sampaikan atau laporkan kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk meminta solusi agar ada peningkatan upah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2020, namun hingga saat ini belum ada solusi atau perubahan daripada upah yang mereka terima yang sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung.

Masih menurut mereka, bahkan SBSI sudah pernah mengirim surat Audiensi ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 14 April 2021 untuk meminta Audensi menyampaikan keluhan para pekerja Bongkar Muat ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak Komisi V untuk menerima perwakilan para pekerja Bongkar Muat tersebut.

Selanjutnya, menurut salah satu perwakilan para pekerja Bongkar Muat tersebut (Hardian), "Teman-teman para pekerja Bongkar Muat tidak meminta yang berlebihan dari perusahaan tempat kami bekerja tersebut, tidak minta Upah agar kami bisa beli mobil, atau bisa kredit motor, tapi kami hanya minta ada peningkatan upah kami walaupun hanya Rp 50-100/tahun, bagaimana caranya kami yang tadinya makan dengan lauk tempe, meningkat makan dengan lauk Telor," tutupnya. | Pin/NNd

Posting Komentar

0 Komentar