GK, Waykanan - Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penggelapan hewan ternak jenis sapi di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (25/09/2023).
Tersangka inisial EM alias Masdar (40) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wib korban M. Saleh mendapatkan kabar Via telepon dari saksi bahwa hewan peliharaan sapi milik korban yang berada di Kelurahan Blambangan Umpu yang di rawat oleh EM alias Masdar tidak ada dikandang.
Bukan hanya itu, Masdar juga sudah tidak di rumah, mendengar berita tersebut korban langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengecek kebenaranya.
Sampai dirumah pelaku benar adanya bahwa rumah pelaku sudah tidak ada penghuninya dan ketika diperiksa sapi korban berjumlah 6(enam) ekor hanya tinggal 1 (satu) ekor sapi ditemukan di belakang rumah tersebut
Korban berusaha mencari keberadaan sapi dan pelaku di sekitar rumah, pada saudara-saudaranya namun tidak satupun yang mengetahuinya dan menghubungi nomor telepon pelaku juga sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian itu, korban merasa kerugian sapi yang hilang sebanyak 5 (Lima) ekor sapi senilai sekitar Rp.40. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lanjuti.
Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Idik mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku edang berada di Desa Marga Sari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.[Feby]