KPK harus turun ke Provinsi Lampung. Harus Bongkar Kasus Korupsi Hibah KONI, Dana dan Data Covid 19 Sampai Temuan BPK


GK, Lampung - Sejumlah penangan kasus korupsi kakap di Lampung berakhir antiklimas diantaranya korupsi dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 dan kasus dugaan pemalsuan data dan dana Covid 19 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2021.



Hal ini membuat keperihatinan LSM Gamapela yang sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun dan membongkar kasus-kasus mega korupsi di Lampung sekaligus melakukan supervisi penanganan kasus-kasus mandek yang ditangani penegak hukum di Lampung. 


LSM Gamapela berharap KPK memberikan atensi khusus kepada kasus -kasus yang viral di Lampung termasuk dugaan korupsi kakap yang di Lampung yang selama ini mandek, menjadi tidak jelas. 


Menurut Sekjen LSM Gamapela banyak sejumlah dugaan kasus korupsi yang mandek diantaranya dugaan kasus pemalsuan data dan dana Covid 19 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2021.


Kemudian dana hibah KONI Lampung, yang kata Johan berakhir antiklimas tanpa tersangka dan kesimpulan.


"Kita sangat berharap KPK turun dan tunjukan penegakan hukum di Provinsi Lampung ini masih ada. Kita publik sangat miris dengan penegakan hukum di Lampung yang cuma pepesan kosong, banyak kasus korupsi mandek tanpa kejelasan, dana Hibah KONI, kasus dana dan data Covid, dugaan mafia proyek dan setoran proyek infrastruktrur dan kasus korupsi di RSUDAM, dan dugaan setoran proyek di Kanwil Kemenag Lampung," tegas Johan kepada awak media, Minggu (7/5/2023)


Menurut Johan Alamsyah Latief, SE saat ini hanya KPK yang mampu dan bisa membongkar praktik mega Korupsi di Lampung. Agar Provinsi Lampung lebih baik dan maju ke depannya.


"Kita sangat mengapresiasi KPK masuk dan membongkar kasus korupsi di Lampung. Dan kasus-kasus yang viral kemarin harus menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut KKN dan mafia serta monopoli korupsi di Lampung," tegas Johan Alamasyah, kepada awak media, Minggu (7/5/2023)


Johan mengaku pesimis penegakan hukum di Lampung karena banyak kasus-kasus korupsi besar yang tidak selesai alias mandek.


"Kita sangat pesimis, karena faktanya memang begitu, cek kasus dana hibah KONI melempem di Kejati Lampung, awalnya Kejati nya seperti malaikat, menunggu hasil audit, setelah BPK tidak sanggup mengaudit KONI, dicari pihak ketiga, yaitu KAP( kantor akuntan publik), setelah KAP memberikan  hasilnya ada merugikan negara kurang lebih 2,5 M, hasilnya apa, nol besar,  koruspi di BMBK begitu juga, Rumah sakit Abdul Moeloek yang diduga gagal konstruksi tidak jelas, dan kasus Reihana di Polda semua tidak happy ending , dan sudah seharusnya KPK yang masuk, sudah tidak jaman nya lagi menutup2 kasus, sudah banyak contoh " pungkasnya.


Kasus yang Jadi Sorotan  di Provinsi Lampung :


1. Terkait temuan BPK RI tahun anggaran 2021 ketidak sesuaian spek dan kekurangan volume pembangunan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan gedung perawatan neurologi RSUDAM, sebesar Rp2,92 miliar dan Rp73,38 juta.


2. Kekurangan volume 14 paket pekerjaan lapis, perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi, tahun 2021 Dinas BMBK Provinsi Lampung .


3. Pengelolaan pendapatan di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan diduga ada yang dimanipulatif.


4. Kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar di era Kejati Nanang Sigit Yulianto 


Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dengan angggaran senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung sudah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun faktanya hingga mau habis semester I Tahun 2023 kasus tersebut 'raib' tidak jelas.


5. Kasus dugaan penyelewengan Bansos Tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar di Biro Provinsi Kesra Lampung. 


6. Dugaan pemalsuan  jumlah angka kematian Covid-19 tahun 2021-2022 dan anggaran Covid-19 di dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang ditangani Polda Lampung.


Dalam kasus dana Covid-19 selain kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, penyidik Ditrekrimsus Polda Lampung saat itu sudah memeriksa 21 orang, terkait anggaran di Dinas Kesehatan Lampung. (Feby)

Posting Komentar

0 Komentar