Diduga Pelaku Penganiayaan Belum Juga Ditangkap


Lampung Utara -
Telah terjadi penganiayaan terhadap Ace Didi Rasidi alias Asep, warga Desa Pakuan, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa (5/10/2021).

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Aslah Husin (AH).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan dan di jempol tangan sebelah kanan.

Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa (5/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang ngobrol di depan halaman PT. BAJ Desa Pakuan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban, namun serangan pertama ditangkis dengan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada jempol tangan.

Tidak berhenti sampai disitu, dengan pisau yang ada ditangannya pelaku kembali menyerang korban, dan mengenai dada sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.


Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke RS Handayani Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini korban masih dirawat di RS Handayani Kotabumi pasca operasi akibat luka tusukan tersebut.

Setelah itu tanggal 7 Oktober 2021, Istri korban yang bernama Juhairiah mendatangi Mapolsek Muara Sungkai guna melaporkan kejadian yang menimpa suaminya.

Dan laporan tersebut diterima oleh Bripka Robani selaku petugas jaga mewakili Kapolsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara dengan no laporan : LP/10/B/X/2021/SPKT- Polsek Mr Kai/ Res Lam-Ut/ Polda Lampung.

Namun menurut keterangan dari keluarga korban hingga berita ini dibuat, pelaku belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai.

"Yang kami heran dan tanda tanya kenapa pelaku hingga saat ini belum juga ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai, sedangkan laporan kami sudah sejak dua hari yang lalu" kata Juhairiah.

Sedangkan Terlapor jelas-jelas melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

"Kami berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai untuk dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku" tutur Juhairiah. [Sur]

Posting Komentar

0 Komentar